Jakarta, InfoPublik - Seluruh agenda pembangunan kependudukan mulai dari pengelolaan kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga dan inklusi sosial, hingga penataan persebaran penduduk harus bergerak serempak menuju visi Indonesia Emas 2045.
Penegasan ini disampaikan Maliki, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan PPN/Bappenas, dalam peluncuran Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2029 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dalam sambutannya, Maliki menyampaikan bahwa isu kependudukan merupakan isu strategis nasional yang tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor atau lembaga saja. Indonesia, kini memasuki fase transisi demografi penting yang ditandai dengan penurunan fertilitas, perlambatan pertumbuhan penduduk, serta penuaan penduduk yang terjadi lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. “Struktur usia penduduk berubah cepat. Proporsi penduduk muda, usia kerja dan lansia meningkat. Perubahan ini berdampak pada mobilitas, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Karena itu, kebijakan kependudukan harus lintas sektor dan lintas wilayah,” terang Maliki.
Untuk menjawab tantangan jangka panjang, pemerintah telah menyusun Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) 2025–2045 dengan visi penduduk berkualitas dan berbudaya menuju Indonesia Emas 2045. DBPK memiliki tiga pilar strategis: Pengelolaan Kuantitas Penduduk; Peningkatan Kualitas Penduduk, Pembangunan Keluarga, dan Inklusi Sosial; dan Penataan Persebaran Penduduk. “DBPK adalah rencana induk. Maka seluruh rencana jangka menengah, termasuk PJPK, harus mengacu kepadanya agar arah pembangunan konsisten hingga 2045,” jelasnya.
PJPK 2025–2029 Sebagai Jembatan Perencanaan Nasional
Melalui peluncuran PJPK 2025–2029, pemerintah memastikan bahwa kerangka strategis DBPK benar-benar diterjemahkan ke dalam agenda nyata di pusat dan daerah. Maliki menegaskan bahwa Bappenas berperan memastikan konektivitas penuh antara dokumen perencanaan nasional: RPJPN, RPJMN, RKP, hingga Renstra Kementerian/Lembaga. “PJPK memiliki dua peran penting: sebagai tindak lanjut langsung DBPK dan sebagai dokumen penghubung dengan RPJMN 2025–2029. PJPK memberi pedoman implementatif bagi kementerian, pemerintah daerah, akademisi, dan mitra pembangunan,” ungkap Maliki.
PJPK menjadi instrumen utama untuk memastikan pencapaian indikator jangka panjang, menengah, dan tahunan melalui penguatan program pada kelompok sasaran paling kritis lima tahun ke depan.
Dari sisi tata kelola, PJPK ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPN sebagai bagian dari percepatan integrasi dokumen perencanaan nasional dan daerah. Namun, Maliki menegaskan perlunya regulasi turunan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang mengatur aspek operasional, antara lain: rincian program dan kegiatan prioritas tiap sasaran, mekanisme koordinasi lintas K/L, standar layanan dan protokol teknis, pemanfaatan data kependudukan mutakhir, serta sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja PJPK.
Menutup paparannya, Maliki menekankan tiga pesan kunci Pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan adalah prasyarat Indonesia Emas. PJPK adalah jembatan antara visi jangka panjang DBPK dan kebijakan jangka menengah. Pemerintah pusat, daerah, akademisi, dunia usaha, dan mitra pembangunan harus menjadikan PJPK sebagai rujukan bersama. “Bappenas akan terus mendampingi BKKBN, kementerian lembaga, serta pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PJPK. Kami siap bekerja bersama demi terwujudnya penduduk Indonesia yang berkualitas, berbudaya, dan sejahtera sepanjang hayat,” tegas Maliki mengakhiri sambutannya.