Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi dasar penataan organisasi di lingkungan kementerian.
Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan partisipatif. Melalui konsultasi publik, Kemkomdigi berharap masukan yang diterima dapat memperkaya substansi rancangan peraturan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekosistem komunikasi serta digital di Indonesia.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Komunikasi dan Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital. UPT ini terdiri atas tiga satuan kerja, yakni Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, serta Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital.
Ketiga balai tersebut memiliki mandat untuk melaksanakan pelatihan, sertifikasi, dan pemberdayaan talenta di bidang komunikasi dan digital. Balai Besar Pelatihan bertugas mengoordinasikan pelatihan di wilayah perbatasan serta membangun kerja sama lintas instansi, sementara Balai Pelatihan berfokus pada peningkatan kompetensi dasar dan menengah di wilayah kerja masing-masing. Adapun Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital mengembangkan pelatihan tingkat lanjut, termasuk kolaborasi dengan industri, perguruan tinggi, dan lembaga pemerintah.
Melalui peraturan ini, Kemkomdigi menegaskan peran strategis ketiga balai tersebut sebagai pusat pengembangan kompetensi digital nasional yang adaptif terhadap kebutuhan industri dan kebijakan transformasi digital pemerintah.
Untuk penyempurnaan rancangan peraturan ini, Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 7 November 2025. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan melalui surat elektronik kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di alamat tu.rowai@komdigi.go.id.
Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dapat diunduh melalui tautan resmi:
https://s.komdigi.go.id/Draft_RPM_OTK_UPT_BPSDM.