Minggu, 16 Maret 2025 18:26:2

Kemendikdasmen Ingatkan Sekolah untuk Jaga Transparansi Penyaluran Dana PIP ke Siswa

: Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti (Foto: Dok Kemendikdasmen)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 12 Februari 2025 | 18:29 WIB - Redaktur: Untung S - 273


Jakarta, InfoPublik – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mendorong semua pihak terkait untuk menjaga transparansi dalam penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Sekolah diminta untuk mengumumkan penerima PIP yang berasal dari keluarga tidak mampu dan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penerima PIP.

“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika tidak teraktivasi dalam waktu tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (12/2/2025).

Suharti menegaskan bahwa dana bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa yang tercantum dalam SK penetapan, dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang dapat mengambilnya, baik melalui teller bank maupun ATM.

“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, seperti kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, belum memiliki rekening, atau jika berada di daerah tertinggal yang belum ada fasilitas perbankan,” jelasnya.

Namun, jika dilakukan secara kuasa oleh sekolah, Suharti menekankan bahwa harus ada surat kuasa dari siswa atau orang tua. Ia juga mengingatkan bahwa tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana PIP tersebut.

Suharti menegaskan bahwa dana PIP hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi siswa. Sekolah, katanya, tidak boleh campur tangan dalam penggunaan dana tersebut. “Serahkan semua kepada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Pihak sekolah bisa mengambil dana dari dana BOS untuk operasional, misalnya untuk aktivasi rekening dan pencairan dana secara kolektif,” ujarnya.

“Yang penting adalah dana PIP tersebut harus sampai 100 persen kepada siswa penerima tanpa ada pemotongan. Jangan ada potongan dari dana yang sudah dialokasikan untuk anak-anak,” tegas Suharti lebih lanjut.

Dengan adanya ketegasan ini, pemerintah berharap program PIP dapat berjalan dengan transparansi penuh dan memberikan manfaat langsung bagi siswa yang membutuhkan, sehingga tidak ada dana yang disalahgunakan dan bisa membantu mewujudkan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 10:28 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan sebagai Prioritas Utama dalam APBN