- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:42 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 14 Maret 2025 | 10:06 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 83
Padang, InfoPublik - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Wali Kota Padang guna melarang penjualan baju seragam di sekolah, termasuk oleh koperasi sekolah.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi dan jajaran dengan Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Sekda Kota Padang, Andree Algamar, Kepala Dinas Pendidikan, Yopi Krislova dan Inspektur Padang, Arfian, di Rumah Dinas Wali Kota Padang.
"Kami puji komitmen dan cepat tanggap Wali Kota Padang, komitmen ini sangat penting sebagai bentuk koreksi yang sistemik dalam merespon pengaduan masyarakat yang selama ini, bertahun-tahun, dipersyaratkan oleh oknum di sekolah untuk membeli seragam di sekolah, dan dikaitkan dengan pendaftaran ulang penerimaan siswa baru, dan ini berpotensi pungli," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi dalam keterangan persnya, Rabu (12/3/2025).
Lanjut Adel, kebijakan ini akan berdampak menyeluruh. Ini juga relevan dengan Program unggulan Padang Satujuan, Padang Amanah dengan pemerintahan yang berintegritas dan bebas pungli. Padang Juara dengan pendidikan gratis, yang menjadi misi pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir.
Kebijakan ini akan melingkupi seragam yang selama ini dianggap identik dengan sekolah seperti baju kuruang basiba dan baju batik.
"Jadi, nanti hanya ada 1 jenis batik, dan 1 jenis baju kuruang basiba, yang bercorak Kota Padang. Sehingga pengadaanya bisa dihandle orang tua dan pasar," jelas Adel.
"Kita berharap instrumen kebijakan dirampungkan sebelum penerimaan siswa baru tahun ini. Tanggung jawab pengadaan seragam menjadi urusan orang tua, sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 huruf a Permendikbud Ristek 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Kebijakan ini akan kembali menggairahkan usaha penjual seragam warga Kota Padang," imbuhnya.
Adel Wahidi menambahkan, pengadaan seragam kembali diserahkan pada mekanisme pasar. Dinas pendidikan dan sekolah cukup menentukan kriteria seragam saja, sesuai dengan ketentuan Permendikbud Ristek.
"Selama ini pedagang mengeluh mereka tak berjual beli, karena sekolah ikut berjualan seragam di sekolah," kata dia.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan bahwa kesepakatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta
memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di bawah pengawasan Ombudsman.
Fadly Amran menambahkan dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel, pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur teknologi berbasis
kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dan keluhan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, dan kami tengah mengembangkan sistem berbasis AI serta inovasi pengaduan melalui WhatsApp agar lebih mudah diakses oleh warga,” ujar Fadly Amran.
Lebih lanjut, Wali Kota juga berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas pungutan liar (Pungli). Ia meminta Ombudsman untuk terus melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi guna memastikan seluruh program berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat. (MC Padang/Marajo/Stephen PS / Fauzil / Hariz / Habib / Rusdi PH)