- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Jumat, 14 Maret 2025 | 08:59 WIB
: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah melalui pendekatan yang lebih inklusif. Dalam kunjungan kerja di Kecamatan Pegajahan pada Kamis (13/3/2025), Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Minggu, 16 Maret 2025 | 05:42 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 123
Pegajahan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah melalui pendekatan yang lebih inklusif.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, dalam kunjungan kerja di Kecamatan Pegajahan, Kamis (13/3/2025).
Adlin menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kebijakan pajak tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan berpartisipasi dalam penerapannya,” ujar Adlin.
Adlin menyatakan, bahwa Pemkab Sergai telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran pajak, termasuk skema diskon bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Kebijakan PBB-P2 yang sebelumnya memberikan stimulus pada 2023-2024 kini bergeser ke skema insentif diskon. Wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan mendapat diskon 10 persen, sementara pembayaran dalam dua hingga tiga bulan pertama mendapat diskon 8 persen, dan pembayaran dalam tiga bulan pertama mendapat diskon 5 persen. Setelah melewati empat bulan, insentif tidak lagi diberikan.
“Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa harus bergantung pada stimulus yang kurang efektif,” kata Adlin.
Selain itu, Pemkab Sergai memberikan pembebasan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante.
Kebijakan itu, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025, diharapkan dapat meringankan beban petani dan mendukung ketahanan pangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Adlin meminta kepala desa dan lurah untuk berperan aktif dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan prosedur pembayaran pajak.
“Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya sangat krusial. Pajak yang terkumpul nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tambahnya.
Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan ini. “Kami siap membantu menyosialisasikan program ini, karena kami yakin pajak yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat bagi daerah,” ungkapnya.
Acara itu juga dihadiri oleh Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, perwakilan OPD terkait, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pegajahan. (Media Center Sergai/Julia).