Kemkomdigi akan Ubah Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

: Kantor Kemkomdigi (Agus Siswanto/InfoPublik)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 18 Desember 2024 | 16:21 WIB - Redaktur: Untung S - 72


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

“(Rancangan Permenkomdigi) disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dengan perkembangan teknologi terbaru guna meningkatkan kecepatan akses internet layanan fixed broadband dan efisiensi penggunaan perangkat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi, Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).

Menurut Rhina, Rancangan Permenkomdigi ini akan mengatur ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dengan substansi yang terkait dengan:

  1. Penambahan pita frekuensi radio: 

5925-6425 Megahertz (MHz) untuk pemanfaatan atau perangkat telekomunikasi Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network/RLAN) dengan standar teknologi IEEE 802.11 terbaru; dan 

315-405 Kilohertz (KHz) dan 1700-1800 kHz untuk pemanfaatan atau perangkat telekomunikasi Short Range Device (SRD), khususnya untuk Wireless Power Transmission (WPT). 

  1. Ketentuan teknis operasional alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi RLAN dan SRD khususnya WPT yang bekerja pada pita frekuensi 315-405 KHz, 1700-1800 kHz, dan 5925-6425 MHz.

Seiring adanya perubahan regulasi ini, lanjut Rhina, Kemkomdigi segera menggelar konsultasi publik untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 21 Desember 2024,” jelasnya.

Rhina meminta masyarakat yang akan memberikan masukan atau tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal SDPPI melalui surat eletronik yang ditujukan ke alamat adis005@kominfo.go.idarif002@kominfo.go.idbond001@kominfo.go.idfauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Untung Sutomo
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 14:08 WIB
Kemkomdigi Hadirkan Buku Elektronik MudikPedia selama Nataru 2024/2025
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 22:19 WIB
Pemerintah Segera Susun Aturan Pemanfaatan AI yang Lebih Solid
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:59 WIB
Wamenkomdigi Dorong Radio Daerah Adopsi Teknologi Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:31 WIB
Kemkomdigi Tindak Tegas 5,4 Juta Konten Judol untuk Amankan Ruang Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:15 WIB
Kemkomdigi Tegaskan Komitmen Pemerataan Akses Informasi untuk Masyarakat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:58 WIB
Transformasi Digital Jadi Senjata Ampuh Memberantas Korupsi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 23:05 WIB
Menkomdigi Dorong Orang Tua Jadi Penggerak Literasi Digital