SK Penetapan UMK Riau 2025 Segera Tuntas, Ini Besaran Upahnya

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 18 Desember 2024 | 10:37 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 333


Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dari seluruh Bupati dan Wali Kota.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, saat dikonfirmasi terkait penetapan UMK 2025 pada Selasa (17/12/2024).

"Semua rekomendasi UMK dari 12 kabupaten/kota telah diselesaikan melalui sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Kami juga telah menerima rekomendasi tersebut," ujar Boby Rachmat.

Boby menjelaskan bahwa setelah menerima rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota, pihaknya menggelar sidang pengupahan tingkat provinsi. Sidang tersebut menghasilkan rekomendasi bagi Gubernur Riau untuk menetapkan UMK serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

"Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMK dan UMSK sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau. Diharapkan, SK tersebut selesai ditandatangani oleh Pj Gubernur paling lambat besok, sesuai batas waktu penetapan UMK pada 18 Desember 2024," terangnya.

Boby menambahkan, besaran UMK masing-masing kabupaten/kota akan diumumkan setelah SK resmi diterbitkan.

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, Gubernur Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui dua keputusan:

  1. Nomor 3725/12/2024: UMSP sektor pertambangan minyak dan gas (migas) sebesar Rp3.543.863,98.
  2. Nomor 3726/12/2024: UMSP sektor perkebunan dan pertanian sebesar Rp3.526.320,1.

Penetapan UMSP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di sektor unggulan Riau, seperti migas dan perkebunan.

Pemprov Riau optimis bahwa penetapan UMK dan UMSP tahun 2025 dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayahnya. Boby Rachmat menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

"Dengan kenaikan ini, kami berharap dapat menciptakan keadilan bagi para pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Provinsi Riau," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/tup)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:35 WIB
Riau Raih Lima Besar Nasional dalam Penilaian Pelayanan Publik 2024
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:31 WIB
Hati-Hati! Ini Daftar Jalan Rawan Kecelakaan di Riau Saat Libur Nataru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:14 WIB
UMP Riau 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta, Berikut Daftar UMK Terbaru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:01 WIB
Era Digital: Media Penyiaran di Riau Harus Berinovasi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 10:40 WIB
SK Gubernur Riau: Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Resmi Berlaku
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 10:32 WIB
Libur Nataru: Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Riau Naik 2,9 Persen