- Oleh Untung Sutomo
- Rabu, 18 Desember 2024 | 14:08 WIB
: Kantor Kemkomdigi (Agus Siswanto/InfoPublik)
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 18 Desember 2024 | 16:21 WIB - Redaktur: Untung S - 74
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
“(Rancangan Permenkomdigi) disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dengan perkembangan teknologi terbaru guna meningkatkan kecepatan akses internet layanan fixed broadband dan efisiensi penggunaan perangkat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi, Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Menurut Rhina, Rancangan Permenkomdigi ini akan mengatur ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dengan substansi yang terkait dengan:
5925-6425 Megahertz (MHz) untuk pemanfaatan atau perangkat telekomunikasi Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network/RLAN) dengan standar teknologi IEEE 802.11 terbaru; dan
315-405 Kilohertz (KHz) dan 1700-1800 kHz untuk pemanfaatan atau perangkat telekomunikasi Short Range Device (SRD), khususnya untuk Wireless Power Transmission (WPT).
Seiring adanya perubahan regulasi ini, lanjut Rhina, Kemkomdigi segera menggelar konsultasi publik untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 21 Desember 2024,” jelasnya.
Rhina meminta masyarakat yang akan memberikan masukan atau tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal SDPPI melalui surat eletronik yang ditujukan ke alamat adis005@kominfo.go.id, arif002@kominfo.go.id, bond001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.