Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Dibuka: Pendaftaran Dimulai 7 November 2024

: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11/2024) mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah. Untuk proses pendaftaran seleksinya, dibuka mulai 7 – 15 November 2024./Foto Ilustrasi.


Oleh Wandi, Selasa, 5 November 2024 | 06:01 WIB - Redaktur: Untung S - 343


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Senin (4/11/2024), mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Proses pendaftaran seleksi dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU, Arsad Hidayat, dalam siaran pers yang diterima InfoPublik.

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” sambungnya.

Menurut Arsad, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta adalah 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Dijelaskan Arsad, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangsung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT). “CAT akan digelar pada 21 November 2024, dan hasilnya diumumkan sehari berikutnya, pada 22 November 2024,” ujarnya.

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024, dengan hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024.

Berikut adalah Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

I. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI, dan Polri;
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
  10. Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

  1. Ketua Kloter a. Pegawai ASN Kementerian Agama; b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar; c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi; e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam; f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

  2. Pembimbing Ibadah Kloter a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik; d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan; f. Berpendidikan paling rendah sarjana; g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

  2. Pelaksana Bimbingan Ibadah a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

  3. Pelaksana Siskohat a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan; c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat; d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar, dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tandasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wandi
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:42 WIB
Kemenag Tegaskan tidak Terlibat dalam Penjualan Kuota Haji 2024
  • Oleh Wandi
  • Senin, 8 Juli 2024 | 18:52 WIB
Pemantauan Kesehatan Jemaah Haji Setibanya di Tanah Air