BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru untuk Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

: Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri saat sosialisasikan dua peraturan terbaru terkait suplemen kesehatan dan kosmetik/Foto: Badan POM


Oleh Putri, Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:51 WIB - Redaktur: Untung S - 214


Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar sosialisasi terkait dua peraturan baru mengenai suplemen kesehatan dan kosmetik. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa peraturan pemerintah perlu bersifat adaptif agar sesuai dengan kebutuhan masa kini dan masa depan.

“Sosialisasi ini menunjukkan bahwa regulasi BPOM telah disesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujar Kashuri dalam keterangan resminya pada Jumat (25/10/2024).

Sebagai bagian dari inovasi BPOM, Kashuri menjelaskan adanya terobosan dalam pengkajian bahan baku, yaitu percepatan layanan pengkajian dengan penurunan Service Level Agreement (SLA) dari 85 hari kerja menjadi 10 hari kerja. Percepatan ini berlaku untuk kajian yang memenuhi kriteria tertentu, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan hasil kajian dalam waktu lebih singkat.

“Terobosan ini sangat membantu pelaku usaha dalam proses registrasi produk,” jelas Kashuri.

Kashuri juga menambahkan bahwa isu terkait komoditas suplemen kesehatan dan kosmetik terus berkembang, sehingga BPOM perlu bersikap agile dengan merevisi peraturan agar selaras dengan perubahan isu terkini, baik dalam rangka menyesuaikan dengan kesepakatan di tingkat ASEAN maupun perkembangan inovasi di bidang ilmu pengetahuan.

"Kami tetap mengutamakan keamanan produk suplemen kesehatan dan kosmetik untuk masyarakat sebagai konsumen," tambahnya.

Dua peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 mengenai kriteria dan tata laksana registrasi suplemen kesehatan, serta Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur batasan cemaran dalam kosmetika. Kedua peraturan ini telah melalui proses konsultasi publik dan harmonisasi sebelum disahkan.

Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, menjelaskan bahwa dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024, terdapat perubahan batas maksimum selenium untuk ibu hamil dan menyusui, dari 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari dalam bentuk kombinasi. Perubahan ini didasarkan pada kajian ilmiah bersama pakar untuk menyesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang suplemen kesehatan.

"Selain itu, terdapat perbaikan redaksional pada keterangan untuk suplemen zink tanpa mengubah makna inti," jelas Dian.

Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur batasan cemaran dalam kosmetik mencakup dua perubahan utama. Pertama, perluasan fasilitas pengujian di mana pengujian cemaran kini bisa dilakukan oleh laboratorium internal industri kosmetik yang memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau memenuhi aspek CPKB, selain laboratorium terakreditasi.

Perubahan kedua adalah penurunan batas cemaran 1,4-Dioxane dari 25 ppm menjadi 10 ppm, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang perubahan persyaratan teknis bahan kosmetika.

Perwakilan dari Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Stefani Christanti, menyambut positif pembaruan ini. “Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 sangat relevan untuk mengakomodasi kebutuhan suplemen mikronutrien bagi ibu hamil (suplemen multi mikronutrien/MMS),” ungkap Stefani.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:48 WIB
Kemenkes Minta Perkuat Pengawasan pada Distribusi Antibiotik
  • Oleh Putri
  • Kamis, 21 November 2024 | 15:39 WIB
Pemerintah Fokus Percepat Penanganan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi