Sejak Juli 2023, Kominfo Putus Akses 3,3 Juta Konten Perjudian di Ruang Digital

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 19 September 2024 | 00:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 214


Jakarta, InfoPublik – Akses terhadap 3.383.000 konten perjudian telah dihapus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.

“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024). 

Budi Arie menyatakan, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.

“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelasnya. 

Selain itu, Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis.

Salah satunya melalui pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar hitam (blacklist). 

“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” tutur dia.

Menurut Budi Arie, untuk memperkuat penegakan, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan.

Jika ditemukan pelanggaran, maka Kementerian Kominfo dapat segera mencabut tanda daftar PSE. 

“Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” jelas Menkominfo.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi prioritas Kementerian Kominfo, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online.

Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi perusahaan keuangan digital (fintech) seperti Aftech dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian untuk melindungi masyarakat dari gencarnya praktek judi online.

“Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan, terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen.

Meski demikian, dia masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online

“Ini baru setengah aja ini. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bulan Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 Triliun,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Menkominfo, pihaknya terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital. 

"Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,” kata Budi Arie Setiadi menandaskan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 19 September 2024 | 21:09 WIB
Kominfo Dorong Humas Pemerintah Kelola Relasi Media secara Profesional
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:14 WIB
Wamenkominfo Dorong Mahasiswa Jadi Produsen Teknologi Komunikasi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 18 September 2024 | 21:52 WIB
Kominfo Dukung Pedoman Tata Kelola Platform Digital UNESCO
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:15 WIB
Kominfo Terus Dorong Pelaku UMKM Beralih ke Platform Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 17 September 2024 | 20:48 WIB
P3DN Tahap VIII: Sinergi Digital untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal