Sertifikat Tanah Elektronik Mempercepat Layanan Pertanahan di Era Digital

: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sosialisasi. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai Sertipikat-El dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) di Bandung, Sabtu (14/09/2024)./Foto istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Minggu, 15 September 2024 | 08:03 WIB - Redaktur: Untung S - 254


Bandung, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-El), sebuah inovasi digital yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan keamanan layanan pertanahan. Dalam Seminar Nasional yang diadakan oleh Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) di Bandung, Sabtu (14/09/2024), Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menekankan pentingnya pemahaman luas tentang implementasi Sertipikat-El bagi masyarakat, terutama kalangan profesional.

Dalam paparannya, Suyus Windayana menyebutkan bahwa Sertipikat-El, yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2023, merupakan bentuk inovasi pelayanan publik berbasis digital yang mempermudah masyarakat dalam proses sertifikasi tanah. "Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga para praktisi pengukuran, kadastral, dan PPAT. Pemahaman yang mendalam tentang Sertifikat Tanah Elektronik menjadi krusial agar dapat diimplementasikan dengan tepat," ujar Suyus.

Sertipikat-El adalah sertifikat digital yang data fisik dan yuridisnya tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik (BT-El). Namun, masyarakat tetap akan menerima sertifikat dalam bentuk fisik dengan spesifikasi khusus, seperti security paper dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hal ini menjamin keamanan data sertifikat sekaligus memudahkan akses bagi pemilik tanah.

Lebih lanjut, Suyus menjelaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan, termasuk Sertipikat-El, merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pertanahan. "Saat ini, sudah 455 Kantor Pertanahan di Indonesia yang telah menerapkan layanan pertanahan elektronik, dan sebanyak 891.939 Sertipikat-El telah diterbitkan," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN juga terus meningkatkan pendaftaran tanah, dengan progres yang telah mencapai 117 juta bidang tanah dari total 126 juta bidang di seluruh Indonesia. Targetnya, pada akhir 2024, jumlah bidang tanah yang terdaftar mencapai 120 juta, dan seluruh pendaftaran tanah di Indonesia dapat diselesaikan pada 2025.

Dalam konteks perubahan layanan yang kini berbasis digital, Suyus menekankan bahwa pelayanan pertanahan manual tidak lagi relevan di era digital ini. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Digital Melayani (Dilan). "Transformasi digital adalah keniscayaan, terutama dalam menghadapi lonjakan pendaftaran tanah yang signifikan," tambahnya.

Terkait implementasi layanan pertanahan elektronik, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya keamanan sistem. Suyus menggarisbawahi bahwa aspek keamanan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) di internal kementerian menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Seminar ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di sektor pertanahan, termasuk Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, serta beberapa pejabat lainnya. Acara ini juga diikuti oleh praktisi kadastral, PPAT, dan akademisi yang berperan penting dalam mendukung keberhasilan implementasi Sertipikat-El di lapangan.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan para profesional semakin memahami dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses transformasi digital pertanahan yang terus dikembangkan oleh pemerintah.

 

Berita Terkait Lainnya