Banggai Raih Penghargaan dari Kemenkumham atas Dukungan Program Kekayaan Intelektual

: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kiri), saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka (kanan) dalam ajang Festival Kekayaan Intelektual (KI) di Bali, Sabtu, (7/9/2024). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng.


Oleh Eko Budiono, Minggu, 8 September 2024 | 11:28 WIB - Redaktur: Untung S - 277


 

Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas dukungan terhadap program kekayaan intelektual (KI). Penghargaan itu menjadikan Banggai sebagai satu-satunya kabupaten yang mendapatkan pengakuan tersebut dalam Festival Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Bali, Sabtu (7/9/2024).

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyatakan kebanggaannya atas penghargaan ini. "Ini adalah sebuah kebanggaan besar bagi kami, karena Kabupaten Banggai menjadi satu-satunya kabupaten yang menerima penghargaan dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan mendukung pelaksanaan program layanan intelektual," ujar Amirudin dalam keterangan resmi yang dilansir ANTARA, Minggu (8/9/2024).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Amirudin. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemda Banggai dalam mendukung program kekayaan intelektual, termasuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Selain itu, Pemkab Banggai bersama Kemenkumham juga meresmikan pembentukan agen layanan kekayaan intelektual di wilayah tersebut. "Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus melangkah bersama mewujudkan pembangunan yang inklusif, kreatif, inovatif, dan berkelanjutan," tambah Amirudin.

Menkumham Supratman Andi Agtas juga memberikan apresiasi kepada Pemda Banggai atas keberhasilan mereka dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual di daerahnya. "Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi pemda lainnya di Indonesia untuk semakin aktif dalam melindungi dan mengembangkan KI," ujar Supratman.

Sebagai wujud nyata dukungan, Kanwil Kemenkumham Sulteng telah menyerahkan 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Banggai.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 06:52 WIB
Pemkab Aceh Timur Pindahkan Imigran Rohingya ke Pidie
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 30 September 2024 | 13:39 WIB
Kemenkumham Kecam Pembubaran Paksa Forum Diskusi di Kemang Jakses
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 25 September 2024 | 21:22 WIB
Pilkada Serentak 2024, Kemenkumham Dorong Partisipasi Pemilih Pemula
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 20 September 2024 | 10:06 WIB
DPR Setujui RUU Keimigrasian untuk Optimalisasi Penegakan Kedaulatan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024