- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Minggu, 3 November 2024 | 07:38 WIB
: Para Calon Pegawai Negeri Sipil yang hendak mengikuti Seleksi CPNS di Kalimantan Utara/Foto : Galeri InfoPublik
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:10 WIB - Redaktur: Untung S - 862
Jakarta, InfoPublik – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dimulai pada Rabu (20/8/2024). Sebanyak 547 instansi pemerintah, yang terdiri dari 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah, menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa untuk bergabung sebagai abdi negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB. "Pendaftaran melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB," ungkap Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (20/8/2024).
Anas mengingatkan para calon pelamar untuk mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan yang tersedia di masing-masing instansi. Selain itu, calon pelamar juga diharapkan mempelajari kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
"Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Perlu diingat bahwa setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran," tegas Anas.
Rekrutmen CPNS 2024 ini terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus ini termasuk formasi bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Secara umum, pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, untuk pelamar pada jabatan tertentu seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia maksimal adalah 40 tahun. Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku bagi Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Menteri PANRB juga menambahkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dapat ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS. "Bagi PPPK yang sudah satu tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," jelas Anas.
Anas mengungkapkan bahwa prioritas rekrutmen tahun ini adalah untuk menjaring talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
"Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, serta memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi," pungkas Anas.