Transformasi Jakarta Menuju Kota Global: Pemprov DKI Susun RTRW dan RPJPD 2024-2044

: Penyampaian Pj Gubernur Heru saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8/2024)/ foto: Humas Jakarta


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:46 WIB - Redaktur: Untung S - 263


Jakarta, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan rencana transformasi Jakarta dalam rangkaian penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk 2024-2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 2025-2045. Langkah itu bertujuan untuk mengawal transformasi Jakarta pascapemindahan ibu kota.

Dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/8/2024), Heru menjelaskan bahwa dokumen RTRW dan RPJPD disusun untuk mewujudkan cita-cita besar Jakarta menjadi Kota Global. RTRW merupakan hasil perencanaan tata ruang yang mencakup kesatuan geografis, segenap unsur terkait, serta batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek administratif sebagai acuan kebijakan penataan ruang Jakarta selama 20 tahun.

“RPJPD adalah penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW, sehingga kedua dokumen ini memiliki peran penting dalam mewujudkan cita-cita Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” kata Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RTRW dan RPJPD telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, pakar, dan stakeholder lainnya melalui forum konsultasi publik, Focus Group Discussion (FGD), serta forum lintas sektor dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Secara substansi, RTRW Jakarta telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Sementara substansi dokumen RPJPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045 telah selaras dengan dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045," ujar Heru.

Proses penyusunan RPJPD mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Ketentuan tersebut meliputi:

  • Visi harus mengandung kata “Maju” dan “Berkelanjutan”;
  • 5 (lima) sasaran visi yang sudah ditetapkan;
  • 8 (delapan) misi yang sudah ditetapkan;
  • 17 (tujuh belas) arah pembangunan Indonesia Emas yang sudah ditetapkan;
  • 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan yang telah ditetapkan.

Visi RTRW Provinsi DKI Jakarta 2024-2044 adalah “Jakarta Sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit, dan Digital.” Tujuan pembangunan ini dijabarkan sebagai berikut:

  1. Menciptakan pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital dengan mendorong 70 persen pemusatan kegiatan dan penduduk di sekitar titik simpul transportasi massal, mewujudkan 55 persen perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik, serta mendukung pergeseran pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital.
  2. Menciptakan hunian yang layak huni dan berkeadilan, serta lingkungan permukiman yang mandiri dengan pengembangan hunian vertikal, merevitalisasi RW kumuh, serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Jakarta.
  3. Mewujudkan ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah Bodetabekpunjur melalui perwujudan kota yang adaptif terhadap ancaman perubahan iklim, pengurangan emisi gas rumah kaca, meningkatkan ketahanan pangan Jakarta, pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta peningkatan konektivitas sarana dan prasarana antarwilayah.
  4. Menciptakan penataan ruang Jakarta yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global melalui peningkatan daya saing bisnis dan investasi Jakarta, serta pengembangan sistem logistik yang efisien dan terkoneksi dengan sistem logistik regional juga global.
  5. Mewujudkan pengembangan kawasan pesisir, perairan, dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan dengan peningkatan konektivitas dan sarana prasarana di kawasan pesisir, pengembangan ekonomi kelautan, serta pengembangan wisata maritim.
  6. Menciptakan penataan ruang Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melalui pengembangan kawasan khusus, melestarikan dan meningkatkan fungsi cagar budaya, serta mengembangkan budaya perkotaan di Jakarta yang setara dengan kota-kota besar lain di dunia.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 13:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Ketahanan Pangan lewat Urban Farming
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:42 WIB
RSUD Tarakan Jakarta Tambah Layanan Baru: Penanganan TB RO, Luka Bakar, dan Stroke
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:23 WIB
Jakarta Perkuat Transportasi Publik, MRT Lin Timur-Barat Fase I Tahap I Resmi Dibangun
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 9 September 2024 | 13:25 WIB
Pj Gubernur Heru: Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Semangat Belajar Siswa Jakarta
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 3 September 2024 | 13:23 WIB
Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SDN Gunung 01: Menu Sehat dan Berkualitas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:34 WIB
Pj Gubernur Apresiasi RT dan RW yang Tertib Administrasi Kependudukan di Jakarta