- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:25 WIB
: Tingginya konflik agraria yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius Komnas HAM. Komnas HAM terus berkomitmen mendorong penyelesaian konflik agraria berbasis HAM (Foto: Dok Komnas HAM)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 10 September 2024 | 18:08 WIB - Redaktur: Untung S - 288
Jakarta, InfoPublik – Tingginya konflik agraria yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM berkomitmen kuat untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), dengan fokus pada sektor-sektor seperti lahan, perkebunan, infrastruktur, perumahan, pertambangan, dan kehutanan.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (10/9/2024), Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, menjelaskan bahwa konflik agraria merupakan isu yang paling banyak diadukan masyarakat kepada Komnas HAM. “Pada tahun 2022, tercatat 602 aduan terkait konflik agraria, sementara pada 2023 jumlahnya mencapai 499 aduan,” ungkap Hari.
Melihat urgensi situasi tersebut, pada 2023, Komnas HAM membentuk Tim Agraria dan menginisiasi Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM. Hari menambahkan bahwa pada tahun pertama, Komnas HAM telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka membangun peta jalan ini, termasuk melakukan tinjauan terhadap kajian dan rekomendasi sebelumnya serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak.
“Untuk menyusun peta jalan yang komprehensif, kami melibatkan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan korporasi guna memberikan masukan yang memperkaya draf peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM ini,” tambah Hari.
Dalam proses ini, Komnas HAM bekerja sama dengan ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) dan mengundang partisipasi aktif dari berbagai instansi untuk berdiskusi, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap draf yang ada. Hari menekankan pentingnya partisipasi dari berbagai pihak untuk memastikan peta jalan dapat disusun secara inklusif dan diimplementasikan secara efektif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian, sekaligus Ketua Tim Agraria, Saurlin P. Siagian, menyatakan optimisme bahwa Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini akan menjadi solusi atas stagnasi penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Komisioner Putu Elvina juga menegaskan bahwa hak asasi manusia harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga.
“Hak asasi manusia harus menjadi fondasi yang kuat dalam pembuatan kebijakan. Penting untuk memastikan bahwa hak kelompok rentan terpenuhi, dilindungi, dan ditegakkan,” tegas Putu.
Pertemuan ini melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Divisi Humas Polri, Dittipidum Bareskrim, Kementerian PUPR, Bappenas, KPK, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pemprov DKI Jakarta, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah menerima berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil seperti ICEL, Walhi, Huma, Auriga, YLBHI, JKPP, BRWA, Mongabay Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan lainnya.