- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Kamis, 19 September 2024 | 21:15 WIB
: Penyampaian Pj Gubernur Heru saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8/2024)/ foto: Humas Jakarta
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:46 WIB - Redaktur: Untung S - 267
Jakarta, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan rencana transformasi Jakarta dalam rangkaian penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk 2024-2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 2025-2045. Langkah itu bertujuan untuk mengawal transformasi Jakarta pascapemindahan ibu kota.
Dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/8/2024), Heru menjelaskan bahwa dokumen RTRW dan RPJPD disusun untuk mewujudkan cita-cita besar Jakarta menjadi Kota Global. RTRW merupakan hasil perencanaan tata ruang yang mencakup kesatuan geografis, segenap unsur terkait, serta batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek administratif sebagai acuan kebijakan penataan ruang Jakarta selama 20 tahun.
“RPJPD adalah penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW, sehingga kedua dokumen ini memiliki peran penting dalam mewujudkan cita-cita Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” kata Heru.
Heru juga menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RTRW dan RPJPD telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, pakar, dan stakeholder lainnya melalui forum konsultasi publik, Focus Group Discussion (FGD), serta forum lintas sektor dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Secara substansi, RTRW Jakarta telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Sementara substansi dokumen RPJPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045 telah selaras dengan dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045," ujar Heru.
Proses penyusunan RPJPD mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Ketentuan tersebut meliputi:
Visi RTRW Provinsi DKI Jakarta 2024-2044 adalah “Jakarta Sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit, dan Digital.” Tujuan pembangunan ini dijabarkan sebagai berikut: