Mendes PDTT - Menteri LHK Bahas Aturan BUMDes Ekspor Aggrek

: PErtemuan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Menteri LHK Siti Nurbaya di kantor KLHK, Jakarta (Didi/Humas Kemendes PDTT)


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 9 Juli 2024 | 22:26 WIB - Redaktur: Untung S - 418


Jakarta, InfoPublik – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melakukan pertemuan untuk membahas aturan terkait izin Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) mengekspor tumbuhan dan satwa liar (TSL), khususnya Anggrek.

Sebab, aturan yang ada saat ini, yakni Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar pada Pasal 95 ayat 2, belum mengakomodir BUMDesa masuk sebagai pelaku usaha perizinan berusaha peredaran jenis TSL.

"BUMDesa Bersama Singosari telah dapatkan Sertifikat Standar Nomor: 01022300028130001 tentang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dari Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri LHK," kata Mendes PDTT dalam keterangannya terkait dengan acara pertemuan dengan Menteri LHK di Kantor KLHK, Jakarta, seperti dilansir pada Selasa (9/7/2024).

Menurut Abdul Halim, Pasal 57 ayat 1 aturan tersebut menyebutkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan dasar perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga pengampu Sistem Online Single Submission OSS.

Pada Ayat 2, pelaku usaha terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa dan koperasi.

Tapi pada Pasal 95 tidak menyebut BUMDesa sebagai salah satu pelaku usaha peredaran jenis TSL, hanya ada BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi, sehingga BUMDesa Bersama Singosari tidak bisa lakukan ekspor anggrek meski permintaan cukup tinggi.

Dalam Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, BUMDesa juga belum diberikan izin untuk mengelola Perhutanan Sosial sesuai Pasal 6 dan 7.

"Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu diperjelas apakah BUMDesa dapat digolongkan ke dalam pelaku usaha (Pasal 3 ayat (1) huruf c) dalam penyelenggaraan Nilai Ekonom Karbon," tuturnya.

Abdul Halim mengapresiasi Menteri LHK yang menyambut positif permintaan agar BUMDesa Bersama diberikan kesempatan untuk bisa jadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL dan mengelola Perhutanan Sosial.

"Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDesa untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi," kata Gus Halim.

Lebih lanjut Abdul Halim mengungkapkan, kedua belah pihak akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail soal usulan yang diajukan oleh Kemendes PDTT.

Turut hadir mendampingi Gus Halim, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Ivanovich Agusta, pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT dan pengelola BUMDesa Bersama LKD Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:43 WIB
ISF 2024 Tegaskan Mangrove sebagai Kunci Kehidupan dan Keberlanjutan Lingkungan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 5 September 2024 | 22:46 WIB
Sukses Turunkan Stunting, 15 Desa Terima Penghargaan Mendes PDTT
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 5 September 2024 | 23:02 WIB
Penyidik KLHK Tahan Kapten Kapal Pengangkut Kayu Ilegal di Laut Banda
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:52 WIB
ASEAN Village Network Kedua Diharapkan Hasilkan Rencana Kerja Spesifik