Indonesia Jajaki Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Yordania

: Menaker Ida Fauziyah saat menerima courtesy call (kunjungan kehormatan) Dubes Jordania untuk Indonesia, HE. Sudqi Attallah Al Omoush, di Jakarta, Selasa (23/1/2023)/Foto: Dok Kemnaker


Oleh Baheramsyah, Selasa, 23 Januari 2024 | 21:10 WIB - Redaktur: Untung S - 155


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia kembali menjajaki kerja sama bidang ketenagakerjaan dengan pemerintah Jordania. Kedua negara dapat mengembangkan kerja sama di bidang pelatihan pada kejuruan potensial, dan bidang pekerjaan yang sedang berkembang di negaranya melalui exchange training program.

"Saya berharap inisiasi dan penjajakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Yordania di bidang ketenagakerjaan dapat terjalin kembali," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima courtesy call (kunjungan kehormatan) Dubes Jordania untuk Indonesia, HE. Sudqi Attallah Al Omoush, di Jakarta, Selasa (23/1/2023).

Ida Fauziyah berharap kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Yordania dapat segera direalisasikan, berjalan lancar dan memberikan manfaat dan keuntungan bagi kedua negara.

"Saya percaya bahwa pada kepemimpinan Bapak Sudqi Attallah Al Omoush, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Yordania, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat dan berkembang," ujarnya.

Ida Fauziyah menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara penyedia pekerja migran di dunia yang telah menempatkan pekerja migran terampilnya ke banyak negara. Antara lain Jepang, Korea Selatan,Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Jerman, dan negara lainnya, melalui empat skema penempatan.  Yakni G to G, P to P, Inter Corporate Transfer dan penempatan secara individu atau mandiri.

Sedangkan untuk pelindungan pekerja migran Indonesia, Pemerintah Indonesia mensyaratkan empat hal beberapa hal bagi negara penempatan. Pertama, memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor. Kedua, mempunyai perjanjian tertulis (MoU) dengan Pemerintah RI.

Ketiga, memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing. Keempat, memiliki integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.

"Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang menekankan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menduduki pekerjaan di sektor formal," katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:16 WIB
Indonesia Targetkan 250 Ribu Pekerja Migran ke Jepang dalam Lima Tahun
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:14 WIB
Indonesia dan Jepang Perkuat Kolaborasi untuk Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kerja
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah Buka Peluang Baru untuk Tenaga Kerja Indonesia di Jepang
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:49 WIB
Imam Besar Istiqlal Sambut Suka Cita Paus Fransiskus: Gambaran Perdamaian dan Harmoni