Nasional Politik & Hukum
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berumur 17 tahun ke bawah. Kebijakan itu akan diterapkan secara nasional mulai tahun ini, dengan berdasar pada Peraturan Mendagri Nomor 2/2016.