:
Oleh Eko Budiono, Senin, 29 Februari 2016 | 00:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 245
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri berharap kepala daerah aktif mengevaluasi seluruh peraturan daerah (perda). Jika kepala daerah tidak membatalkan perda bermasalah, maka Kemdagri yang akan membatalkannya.
"Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (27/2).
Menurut Mendagri, saat ini terdapat sekitar 42.633 peraturan perundang-undangan, dan sekitar 3.000 perda diduga bermasalah.
Ia pun menegaskan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Medagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Langkah yang telah kami lakukan adalah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Biro Hukum Kemdagri Widodo Sigit Pudjianto menambahkan, seluruh kepala daerah harus segera bekerja dengan membagi pola waktu, karena banyaknya perda.
Sigit berharap di setiap awal minggu pertama setiap bulan, para kepala daerah menginventaris perda yang ada. “Mendagri berhak membatalkan perda bermasalah, kalau gubernur tidak mau membatalkan perda yang sebelumnya dilaporkan oleh bupati/wali kota,” katanya.