BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu Dalam Genset

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 29 Februari 2016 | 00:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 206


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika sebanyak 110.295,6 gram sabu. Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan empat kasus Narkotika.

Menurut Kepala Humas BNN Slamet Pribadi, salah satu kasus yang terbesar yang berhasil diungkap BNN adalah dengan menyita 97.155,8 gram sabu dalam genset. Ini merupakan kasus penyelundupan sabu asal Guangzhou, Cina ke Indonesia.

"Dalam kasus ini, BNN berhasil mengamankan 294 unit genset berisi sabu yang dikirim ke Indonesia melalui pelabuhan di Semarang," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut dia, aksi ini dikoordinir oleh pria WN Pakistan berinisial R. Dalam menjalankan aksinya, R bekerjasama dengan D (WNI), yang bertempat tinggal di Jepara, untuk menyelundupkan barang tersebut melalui jalur laut.

Setibanya di Semarang, barang dipindahkan ke gudang PT Jeparaya milik D. Rencananya sabu tersebut akan kembali diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam meubleair.

Sindikat ini diduga dibiayai oleh seorang berinisial KM (WN Pakistan) yang juga terlibat kasus TPPU kejahatan Narkotika dengan tersangka BOB (WN Nigeria) yang tertangkap di Jakarta beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.