:
Oleh Eko Budiono, Senin, 29 Februari 2016 | 00:42 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 210
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berumur 17 tahun ke bawah. Kebijakan itu akan diterapkan secara nasional mulai tahun ini, dengan berdasar pada Peraturan Mendagri Nomor 2/2016.
"KIA berguna sebagai identitas, setidaknya untuk memudahkan akses layanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi dan transportasi. Layanan publik lebih praktis tinggal tunjukan KIA tanpa perlu seperti sekarang menunjukkan akta lahir atau kartu keluarga," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (28/2).
Menurut Mendagri, kebijakan itu sudah diberlakukan di 10 kabupaten/kota di Indonesia. "Misalnya itu Kota Yogyakarta, Kota Depok, Kota Malang, Kota Pangkal Pinang, Kota Makassar, Kabupaten Bantul, Bangka Tengah, Balikpapan, dan Solo pada 2007," ungkapnya.
Mendagri menegaskan inovasi daerah yang bagus itu kemudian diakomodasikan ke dalam Permendagri Nomor 2 itu, agar dapat berlaku nasional dengan standar yang sama.
“ Kemdagri menetapkan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yang dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kabupaten/kota,” paparnya.
Dia menambahkan pihaknya menyiapkan anggaran senilai Rp 8,7 miliar untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA.