Nasional Politik & Hukum
Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penertiban kawasan Kalijodo yang dilakukan pada, Senin (29/2), sudah sesuai aturan dengan mengirimkan surat peringatan (SP1), SP2, dan SP3, hingga surat perintah bongkar (SPB).