Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 26 Desember 2024 | 21:31 WIB - Redaktur: Untung S - 129


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

Rumusan tersebut akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.

"Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran kedepannya," kata Bagja melalui keterangan resmi,  Kamis (26/12/2024).

Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.

"Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya atau misi yang mustahil undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti. Namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.

Hal tersebut, menurut dia, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada.

"Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada," kata Bagja.

"Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah," sambungnya.

Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya.

Dia juga meminta masukan kepada kepolisian dan kejaksaan jika terdapat kasus yang masuk dalam tindak pidana pilkada.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 28 November 2024 | 21:34 WIB
Bawaslu RI Teliti 130 Laporan Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 November 2024 | 13:17 WIB
Bawaslu Diminta Perkuat Koordinasi untuk Penegakan Hukum Pemilu yang Adil
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 November 2024 | 07:17 WIB
Bawaslu Imbau Daerah Tinjau Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024