Bandung, InfoPublik – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, mendorong penguatan pendampingan korban dan penanganan anak pelaku perundungan (bullying) sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.
Agita menyoroti kebutuhan pendampingan psikologis, konseling bagi anak yang melakukan perundungan, serta keterbatasan tenaga pendamping dan psikolog dalam layanan penanganan kasus. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Komite III DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan reses tersebut menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan Perundungan Perlu Menjangkau Korban dan Pelaku
Dalam pertemuan itu, Agita menyoroti karakteristik kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan psikis terhadap anak yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya perundungan.
“Dari pemaparan tadi, kita melihat bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi dalam lingkup rumah tangga, dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga. Sementara itu, pada kasus kekerasan terhadap anak, saya ingin mengetahui lebih jauh jenis kekerasan psikis yang paling banyak terjadi, termasuk bagaimana penanganan kasus perundungan yang saat ini menjadi perhatian bersama,” ujar Agita.
Menurut Agita, penanganan perundungan membutuhkan pendekatan menyeluruh karena korban dan pelaku dapat sama-sama berusia anak. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada perlindungan korban, tetapi juga perlu mengidentifikasi faktor yang melatarbelakangi perilaku pelaku.
“Ketika korbannya adalah anak dan pelakunya juga anak, keduanya perlu mendapat perhatian. Korban harus didampingi agar dampak psikologisnya dapat ditangani, tetapi kita juga perlu memahami faktor yang melatarbelakangi perilaku pelaku. Bagaimana bentuk konseling dan pendampingan bagi anak pelaku perundungan? Jangan sampai penanganannya hanya berfokus pada korban, sementara faktor penyebab perilaku pelaku tidak ditangani,” tegasnya.
Agita juga meminta penjelasan mengenai karakteristik pelaku kekerasan fisik terhadap anak. Informasi tersebut diperlukan untuk membantu mengidentifikasi faktor risiko dan memperkuat pencegahan, baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga.
Keterbatasan Psikolog dan Mekanisme Rujukan
Selain penanganan kasus, Agita menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dalam layanan perlindungan perempuan dan anak di Jawa Barat. Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan kecukupan personel yang disebut berjumlah empat orang dengan dukungan satu psikolog untuk memenuhi kebutuhan pendampingan.
“Dengan jumlah personel yang terbatas dan hanya satu psikolog, tentu muncul pertanyaan mengenai bagaimana tindak lanjut setiap kasus dapat dilakukan secara optimal. Apabila ada kasus yang tidak dapat ditangani langsung karena keterbatasan tenaga, ke mana korban atau pihak yang membutuhkan pendampingan akan dirujuk? Pelaporan harus tetap ditindaklanjuti dan setiap kasus harus memperoleh penanganan yang sesuai,” ungkap Agita.
Ia menilai, mekanisme rujukan yang jelas diperlukan agar korban tetap memperoleh layanan ketika suatu unit menghadapi keterbatasan tenaga. Koordinasi dengan instansi dan pihak terkait juga perlu diperkuat untuk memastikan pendampingan, konseling, perlindungan, dan pemulihan berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan mekanisme tersebut, keterbatasan sumber daya di satu unit layanan diharapkan tidak menjadi penghambat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Penanganan juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan setiap kasus, termasuk kondisi psikologis korban dan faktor yang mendorong anak melakukan kekerasan.
DP3AKB Jabar Perkuat Pencegahan Kekerasan
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain melalui Program Jabar Cekas.
Program tersebut mencakup edukasi dan pembekalan masyarakat untuk mencegah kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pembentukan tim koordinasi perlindungan perempuan dan anak.
Siska menjelaskan, pihaknya turut menjalankan program penguatan perlindungan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) sebagai tindak lanjut atas kasus 13 anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem di Jawa Barat.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kekerasan. Pencegahan perlu berjalan seiring dengan ketersediaan layanan pengaduan, pendampingan, konseling, dan rujukan bagi mereka yang membutuhkan.
Melalui reses tersebut, Agita berharap temuan dan masukan dari DP3AKB Jabar dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Ia menekankan, perlindungan perempuan dan anak memerlukan tindak lanjut yang nyata, mulai dari penanganan korban, pendampingan anak pelaku perundungan, penguatan kapasitas tenaga layanan, hingga mekanisme rujukan yang jelas. Dengan demikian, setiap laporan kekerasan diharapkan memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhan korban dan kondisi kasus.