Jakarta, InfoPublik – Pemerintah mempercepat penanganan krisis layanan kesehatan mental dengan menyiapkan skema pendidikan khusus bagi psikolog klinis serta menambah formasi tenaga di fasilitas layanan primer. Langkah ini diambil menyusul masih besarnya kekurangan tenaga psikolog klinis di Indonesia yang mencapai lebih dari 10 ribu orang.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, kebutuhan psikolog klinis tidak bisa dipenuhi secara instan karena proses pendidikan yang panjang dan kompleks. Untuk itu, pemerintah tengah mengembangkan skema percepatan melalui Program Titian, yang dirancang sebagai jalur khusus pendidikan kompetensi klinis.
“Untuk menjadi psikolog klinis dibutuhkan sekitar 200 modul kompetensi. Melalui Program Titian, kita siapkan percepatan dengan 30 modul tanpa mengabaikan kualitas,” ujar Dante dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, layanan kesehatan mental, khususnya konseling kasus berat seperti kecenderungan bunuh diri, membutuhkan keahlian klinis yang tidak sederhana. Oleh karena itu, percepatan pendidikan tetap harus disertai evaluasi ketat, termasuk integrasi dengan regulasi Surat Tanda Registrasi (STR).
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka penambahan formasi psikolog klinis di Puskesmas sejak 2024. Namun, hingga saat ini masih terdapat kekosongan sekitar 10.105 tenaga psikolog klinis.
“Pemenuhan ini ditargetkan dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Saat ini capaian baru sekitar 62 persen dan diharapkan meningkat hingga 75 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dokter dan perawat telah mendapatkan pelatihan dasar penanganan gangguan mental seperti depresi hingga skizofrenia, kebutuhan layanan konseling mendalam tetap memerlukan kehadiran psikolog klinis.
Dalam rapat tersebut, anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, menilai persoalan kesehatan mental di Indonesia telah memasuki fase yang mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan sistematis.
Menurutnya, Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan harus diperkuat, termasuk dengan strategi alternatif untuk menutup kekurangan tenaga. Ia mengusulkan agar psikolog umum dapat dilibatkan dalam layanan awal.
“Psikolog umum bisa menjadi pintu masuk asesmen awal sebelum dirujuk ke psikolog klinis atau psikiater. Ini bisa menjadi solusi percepatan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih rendahnya literasi masyarakat terkait layanan kesehatan jiwa, termasuk perbedaan peran psikolog dan psikiater. Kondisi ini dinilai turut menghambat akses masyarakat terhadap layanan yang tepat.
Isu kesehatan mental juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya penguatan layanan promotif dan preventif di tingkat primer.
Langkah percepatan melalui Program Titian, penambahan formasi tenaga, serta penguatan layanan di Puskesmas dinilai sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh sinergi lintas sektor, kepastian regulasi profesi, serta peningkatan literasi masyarakat agar layanan kesehatan mental tidak lagi menjadi isu pinggiran, melainkan prioritas utama pembangunan kesehatan nasional.