Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) menegaskan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 tetap berjalan dengan mengedepankan transparansi, independensi, objektivitas, akuntabilitas, dan integritas.
Penegasan tersebut disampaikan KY merespons masukan dan kritik masyarakat sipil terhadap proses seleksi. KY menilai kritik publik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam negara demokratis sekaligus menjadi masukan untuk terus memperbaiki kualitas pelaksanaan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan publik dan memastikan seluruh tahapan seleksi tetap berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan.
“KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujar Anita dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurut Anita, proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan independen. Informasi mengenai tahapan seleksi disampaikan kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti proses sekaligus memberikan masukan mengenai rekam jejak para calon.
Ruang partisipasi publik tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam proses seleksi karena rekam jejak calon dapat menjadi bahan pertimbangan KY sebelum menentukan calon yang akan diusulkan.
KY menyadari proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc memiliki posisi strategis. Kualitas calon yang dihasilkan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan hakim di MA, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, KY secara berkala melakukan evaluasi terhadap mekanisme seleksi untuk memastikan proses yang diterapkan tetap relevan dan kredibel serta mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang memiliki kompetensi dan integritas.
“Karena itu, KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten,” tegas Anita.
Menanggapi desakan agar proses seleksi dimoratorium, KY menegaskan seleksi calon hakim agung merupakan bagian dari mandat konstitusional yang harus dijalankan. Karena itu, adanya kritik atau desakan moratorium tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan tersebut.
KY memilih menjadikan masukan publik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki proses seleksi tanpa mengabaikan kewajiban konstitusionalnya. “KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi,” pungkas Anita.