MK Tegaskan Norma Penetapan Status Bencana Telah Dimaknai
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat memimpin sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok MK)
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat memimpin sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok MK)
Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian norma mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah kehilangan objek. Mahkamah menilai norma yang diuji telah lebih dahulu dimaknai melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025 sehingga konstruksi Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) yang dipersoalkan pemohon tidak lagi sama.
Kesimpulan tersebut disampaikan MK dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan. Karena objek yang dimohonkan pengujian telah mengalami perubahan makna berdasarkan putusan sebelumnya, MK menyatakan permohonan Wendy Van Yosafat Pakpahan dan Jamalum Sinambela tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025, Mahkamah telah menyatakan norma Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai amar putusan tersebut.
Dengan adanya pemaknaan itu, norma Pasal 7 ayat (2) huruf d yang menjadi bagian dari ketentuan tersebut tidak lagi berdiri dalam konstruksi sebagaimana ketika pertama kali diajukan untuk diuji. “Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon menjadi kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Ridwan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (31/8/2026).
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan hal-hal lain yang diajukan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak lagi memiliki relevansi setelah persoalan objek permohonan dinyatakan kehilangan objek.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana karena dinilai tidak memberikan parameter yang cukup jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Mereka menilai frasa “memuat indikator” dalam ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak disertai ukuran kuantitatif, indikator objektif, serta mekanisme penilaian yang jelas.
Jadi Pedoman Hukum
Ketiadaan parameter tersebut, menurut pemohon, dapat membuat Presiden, gubernur, serta bupati/walikota tidak memiliki pedoman hukum yang pasti ketika harus menentukan status bencana dan tingkat kedaruratannya. Di sisi lain, masyarakat terdampak juga dinilai dapat kehilangan kepastian mengenai kapan negara harus hadir melalui penanganan dan bantuan secara cepat.
Persoalan itu dinilai semakin penting karena penetapan status bencana berkaitan langsung dengan kecepatan respons pemerintah, termasuk mobilisasi sumber daya dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Pemohon juga menyoroti aspek korban bencana yang tidak hanya dapat diukur dari dampak fisik. Mereka menilai dampak psikologis dan psikososial perlu diperhitungkan secara lebih memadai agar penderitaan masyarakat terdampak tidak tereduksi hanya menjadi angka administratif.
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan jumlah korban yang tercatat lebih kecil dari keadaan sebenarnya. Pada akhirnya, hal itu dinilai dapat memengaruhi penetapan status bencana sekaligus kecepatan penanganannya.
Selain jumlah korban, para pemohon mempersoalkan parameter kerugian harta benda. Mereka menilai ketentuan yang ada belum membedakan secara proporsional antara kerugian individu dan kerugian agregat.
Penghitungan kerugian secara cepat juga dinilai menghadapi persoalan di lapangan. Dalam kondisi bencana, akses menuju wilayah terdampak dapat terputus, infrastruktur rusak, dan sistem komunikasi terganggu sehingga proses pendataan kerugian tidak selalu dapat dilakukan secara segera dan akurat.
Namun, seluruh argumentasi tersebut tidak lagi diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIV/2026 karena norma yang menjadi objek permohonan telah lebih dahulu dimaknai melalui putusan MK sebelumnya.
Dengan demikian, putusan terbaru ini menegaskan bahwa ketika norma yang sama telah memperoleh pemaknaan baru melalui putusan Mahkamah, pengujian terhadap konstruksi norma sebelumnya tidak lagi dapat dilanjutkan karena objek permohonannya telah berubah.