Jakarta, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit rumah susun di proyek Meikarta yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman/PKP) untuk program hunian bersubsidi berstatus bersih secara hukum. Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi KPK bersama Menteri PKP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, meskipun proyek Meikarta pernah terseret perkara suap perizinan pada 2018, objek perkara tersebut adalah tindak pidana suap terhadap pejabat, bukan unit rumah susunnya. Dalam proses penegakan hukum, KPK tidak menyita unit hunian, melainkan aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta. “Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini adalah bentuk akuntabilitas KPK agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Tanak.
KPK menilai, kepastian hukum menjadi prasyarat penting agar kebijakan strategis pemerintah tidak tersendat akibat kekhawatiran risiko hukum di kemudian hari. Namun demikian, KPK mengingatkan agar Kementerian PKP tidak berhenti pada nota kesepahaman (MoU) semata. Kerja sama dengan pengembang perlu segera dituangkan dalam perjanjian kerja formal, detail, dan mengikat secara hukum.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara transparan, termasuk menyelesaikan aspek administrasi dan sertifikasi yang masih tersisa. Pengaturan yang matang sejak awal juga diharapkan menutup ruang bagi potensi sengketa hukum maupun penyalahgunaan wewenang. “Di sinilah peran penting Kementerian PKP sebagai fasilitator, agar potensi perselisihan tidak berkembang melalui pendampingan administrasi dan perencanaan yang tepat,” tegas Tanak.
Menanggapi penegasan KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi. Menurutnya, kepastian hukum tersebut memberikan rasa aman bagi kementeriannya untuk mengeksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ia menjelaskan, pembangunan rusun subsidi akan dirancang dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan. PT Lippo Cikarang selaku pengembang akan membangun dengan dukungan fasilitas pemerintah, antara lain melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain kualitas bangunan, Maruarar Sirait menekankan pentingnya ketepatan sasaran program rumah subsidi. Pemerintah mencatat masih terdapat hunian bersubsidi yang tidak berpenghuni akibat lemahnya komitmen sebagian pengembang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) agar program perumahan dijalankan secara bertanggung jawab.
Melalui skema pembiayaan yang inklusif, pendekatan pembangunan berkeadilan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, pemerintah terus mendorong perluasan akses hunian layak bagi masyarakat. Optimalisasi lahan Meikarta diharapkan menjadi preseden positif bahwa penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan.
KPK pun berharap sinergi dengan Kementerian PKP ini menjadi model kolaborasi antarlembaga, sehingga program strategis tidak hanya patuh hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan publik.