Jakarta, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan. Kali ini, penahanan dilakukan terhadap MC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan periode 2021–2024.
“MC ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, Gedung Merah Putih KPK, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (22/12/2025).
Ia juga mengungkapkan, dalam konstruksi perkara, penyidik KPK mengungkap bahwa MC diduga berperan aktif mengondisikan pemenang lelang pada sejumlah paket proyek strategis pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian. “Paket proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM),” paparnya.
“MC disebut menunjuk DRS, salah satu pemilik perusahaan pelaksana proyek, sebagai pihak yang berperan sebagai “lurah”. Peran ini mencakup pengumpulan dan pengoordinasian permintaan uang dari MC kepada para rekanan yang memenangkan proyek-proyek lainnya di lingkungan BTP Medan,” terangnya.
Selama menjabat sebagai PPK, MC diduga menerima aliran dana dari sejumlah rekanan dengan total nilai mencapai Rp12 miliar. Rinciannya, Rp7,2 miliar berasal dari DRS, sementara Rp4,8 miliar lainnya berasal dari rekanan pelaksana pekerjaan berbeda.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan proyek infrastruktur strategis berjalan bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.