Dua WNA Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal

Dua WNA Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal

Dua WNA berinisial MY dan AY sebagai tersangka pidana keimigrasian, setelah terbukti berpindah alamat tanpa melapor serta menggunakan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif.(Foto: Dok.Imigrasi Yogyakarta)