Jum'at, 11 April 2025 23:39:43

Sinergi Lintas Lembaga Optimalisasi MCP 2025 Pencegahan Korupsi di Pemda

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 5 Maret 2025 | 20:29 WIB - Redaktur: Untung S - 377


Jakarta, InfoPublik - Pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan daerah semakin mendapat perhatian serius, dengan diterapkannya upaya baru yang melibatkan sinergi lintas lembaga antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui penyusunan dan penerapan Monitoring Capacity Program (MCP) 2025, KPK bersama Kemendagri dan BPKP berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh Indonesia.

MCP 2025 menjadi instrumen penting dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Indikator-indikator yang disusun untuk MCP 2025 merupakan hasil evaluasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemendagri dan BPKP. Setiap indikator disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan bebas dari korupsi.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, salah satu pejabat KPK, MCP dirancang untuk membantu daerah dalam melakukan pemantauan, pengendalian, serta pencegahan terhadap potensi kerawanan korupsi.

"Daerah harus mampu melakukan monitoring langsung terhadap kondisi wilayahnya, mengontrol potensi kerawanan, serta mengamati (surveillance) dengan pendekatan kearifan lokal, sehingga tujuan pencegahan korupsi dapat tercapai," jelas Setyo, dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Sang Made Mahendra Jaya, Inspektur Jenderal Kemendagri, menekankan bahwa kerjasama antara KPK, Kemendagri, dan BPKP dalam penyusunan MCP merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya integritas di level pemerintahan daerah. Dengan penerapan MCP yang efektif, daerah akan mendapatkan manfaat signifikan berupa peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta penguatan sistem pengawasan internal.

“MCP adalah instrumen utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan. Penerapan yang optimal akan membawa dampak positif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah,” ujar Sang Made.

Selain memperkuat integritas, MCP juga memiliki peran vital dalam pengawasan keuangan daerah. Raden Suhartono, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa MCP berfungsi untuk mengawasi aspek perencanaan dan penganggaran APBD. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya inefektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang sering kali menjadi celah bagi praktik korupsi.

“Dalam evaluasi BPKP, kami menemukan potensi inefektivitas anggaran daerah mencapai Rp37,97 triliun. Oleh karena itu, kami mendorong agar perangkat daerah segera melakukan perbaikan pada periode awal pemerintahan yang baru, terutama dalam hal perencanaan dan penganggaran,” ungkap Raden.

Penerapan MCP 2025 diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi, penguatan transparansi, dan peningkatan akuntabilitas pemerintahan daerah. Dengan sinergi antara KPK, Kemendagri, dan BPKP, serta partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bebas dari korupsi, dan lebih efisien dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan pemantauan yang ketat dan perbaikan yang terus menerus, MCP 2025 menjadi harapan baru dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Berita Terkait Lainnya