- Oleh Wandi
- Jumat, 24 Januari 2025 | 07:38 WIB
: Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani,/Foto Wandi/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik — Pemerintah menyatakan dukungan terhadap upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat perlindungan hak-hak pencipta lagu di Indonesia. Hal itu mencuat di tengah polemik kewajiban penyanyi untuk meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka di ruang publik.
Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani, yang juga dikenal sebagai musisi senior, menegaskan bahwa revisi undang-undang diperlukan agar tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih adil dan berkeadilan, khususnya bagi para pencipta lagu.
“Peristiwa ini penting untuk membuka mata semua pihak. Ini bukan tentang membatasi kebebasan, tapi melindungi pencipta lagu yang selama puluhan tahun karyanya digunakan tanpa izin. Ini kebiasaan yang salah dan harus diubah,” kata Dhani dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian terkait telah memberikan respons positif terhadap usulan revisi UU Hak Cipta, khususnya mengenai penerapan sistem direct license yang memungkinkan pencipta lagu memberikan izin secara langsung atas penggunaan lagunya, sekaligus memastikan adanya kompensasi yang layak.
Sistem ini diharapkan menjadi solusi konkret agar penyanyi atau pengguna lagu tidak lagi menggunakan karya orang lain tanpa izin atau imbalan yang sesuai.
“Kami di Komisi X sudah berkomunikasi dengan Baleg DPR untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan dan multitafsir. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan yang nyata terhadap pencipta,” jelas Dhani.
Dukungan terhadap revisi UU juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, disebutkan tengah menyiapkan kajian bersama DPR untuk menyelaraskan pasal-pasal yang dianggap problematik.
Dhani juga menyayangkan adanya langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban izin, yang menurutnya justru bisa menimbulkan salah tafsir publik terhadap perjuangan perlindungan hak cipta.
“Yang kami perjuangkan bukan pelarangan bernyanyi, tapi penghormatan atas karya. Kenapa hanya untuk minta izin saja sampai ke MK? Ini seharusnya bisa diselesaikan lewat revisi undang-undang, dan pemerintah sudah membuka ruang itu,” tambahnya.
Pemerintah melalui berbagai kementerian juga disebut siap mendukung penyusunan regulasi turunan yang lebih teknis, termasuk sistem digitalisasi perizinan dan pendataan royalti agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
“Kita ingin industri musik nasional maju, tapi jangan sampai mengabaikan hak ekonomi pencipta lagu. Ini soal keadilan dan kesejahteraan yang harus dibela negara,” tutup Dhani.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPR, dan komunitas pencipta lagu, diharapkan revisi UU Hak Cipta akan segera terealisasi dan menjadi landasan kuat bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.