Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa poin-poin perubahan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak berbeda dengan yang berkembang pada periode lalu.
Hal tersebut disampaikan Supratman melalui keterangan resmi, Selasa (18/2/2025).
Supratman mengatakan, bahwa RUU TNI itu kembali masuk ke program legislasi pada periode ini untuk menyesuaikan beberapa perubahan nomenklatur yang terjadi dalam pemerintahan.
Menurut Supratman, isinya masih sama yakni seputar perpanjangan masa dinas atau usia pensiun.
"Dulu inisiatif DPR, supresnya (surat presiden) sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menkopolhukam. Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam," kata Supratman.
Selain itu, dia pun memastikan tidak ada ketentuan-ketentuan yang akan memberikan kewenangan lebih kepada TNI melalui RUU tersebut. Dia pun menegaskan prinsipnya RUU tersebut akan menyangkut perpanjangan usia pensiun guna menyamakan dengan yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).