KY Beri 11 Catatan Penting dalam Raker dengan Komisi III DPR RI untuk Perubahan KUHAP

: Ketua KY, Amzulian Rifai, bersama Anggota KY Joko Sasmito dan Binziad Kadafi, menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas hukum acara pidana di Indonesia (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 17 Februari 2025 | 19:59 WIB - Redaktur: Untung S - 251


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) memberikan 11 catatan penting dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang diadakan di Gedung DPR, Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk memberikan masukan terkait substansi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua KY, Amzulian Rifai, bersama Anggota KY Joko Sasmito dan Binziad Kadafi, menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas hukum acara pidana di Indonesia.

Pertama, Amzulian Rifai menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH), termasuk pengawasan terhadap hakim oleh KY. Menurutnya, dengan dimasukkannya pengawasan dalam perubahan KUHAP, akan memberikan legitimasi yang kuat bagi lembaga-lembaga pengawas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mengusulkan agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam bab tersendiri dalam perubahan KUHAP,” ujar Amzulian, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (17/2/2025).

Kedua, KY juga mengusulkan perlindungan hak tersangka dan terdakwa terkait akses pemeriksaan perkara pada tahapan upaya hukum. KY menyarankan agar pemeriksaan pada tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA) diatur lebih tegas dalam perubahan KUHAP, terutama dalam memberikan akses kepada pihak terpidana dan juga kepada KY untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam perkara tertutup. "Akses ini penting untuk memastikan transparansi dan mengurangi potensi putusan yang tidak sesuai," tegas Rifai.

Masukan ketiga dari KY berfokus pada pengaturan penyadapan dan pemanggilan paksa yang dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum pidana. KY mengusulkan agar hal ini diatur lebih jelas untuk mencegah penyalahgunaan dalam praktiknya.

Masukan keempat, KY juga mengusulkan penyatuan atau kodifikasi ketentuan hukum formil yang tersebar di berbagai undang-undang. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperjelas ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana.

Kelima, adalah pengaturan mengenai pemeriksaan secara elektronik juga diusulkan untuk dimasukkan dan diatur secara tegas dalam perubahan KUHAP. Ini akan mendukung efisiensi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Selain itu, beberapa masukan lainnya termasuk pengamanan dalam persidangan, penyediaan bantuan hukum bagi terpidana, pemeriksaan persidangan yang dilengkapi dengan rekaman, serta pengaturan mengenai hak ingkar dan benturan kepentingan. KY juga mengusulkan pembatasan perkara yang bisa diajukan kasasi, serta pentingnya pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara pidana yang kompleks.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh KY dan menyatakan bahwa masukan tersebut akan dijadikan acuan dalam pembahasan lebih lanjut mengenai Rancangan KUHAP. "Rapat ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan melanjutkan pembahasan ini, dan kami berharap partisipasi dari KY dalam proses selanjutnya," ujar Habiburokhman.

Dengan adanya masukan konstruktif dari Komisi Yudisial, diharapkan perubahan KUHAP dapat menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa, sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 07:01 WIB
NFA Pastikan Beras Bulog Aman dan Layak Konsumsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 12 Maret 2025 | 17:39 WIB
KY Berikan Atensi Pantau Perkara PBH Terbuka dan Tertutup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 12 Maret 2025 | 15:43 WIB
KY dan MA Sinergi Pantau Persidangan PBH dan ABH, Tingkatkan Transparansi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 12 Maret 2025 | 00:18 WIB
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 untuk Keseragaman