- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:00 WIB
: Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Tengah), dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 7 Februari 2025 | 14:10 WIB - Redaktur: Untung S - 475
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) melaksanakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Efisiensi ini ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengharuskan kementerian dan lembaga untuk menekan belanja anggaran.
Akibatnya, KY melakukan efisiensi anggaran sebesar 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025, yang berdampak pada tertundanya pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers daring yang diadakan pada Jumat (7/2/2025).
Mukti Fajar menegaskan bahwa dengan adanya pemangkasan anggaran tersebut, KY tidak dapat menjalankan sejumlah tugasnya, termasuk pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Efisiensi anggaran ini memengaruhi kelancaran operasional KY yang seharusnya dapat memenuhi permintaan MA untuk mengisi posisi kekosongan hakim agung dan hakim ad hoc.
M. Taufiq HZ, Anggota KY yang juga menjabat Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, menambahkan bahwa MA telah mengajukan permintaan pengisian kekosongan 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial pada 15 Januari 2025. Permintaan tersebut mencakup lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Kamar Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, serta posisi lainnya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran calon hakim agung paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan dari MA. Namun, karena efisiensi anggaran ini, KY tidak bisa melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA,” jelas M. Taufiq HZ.
Saat ini, KY sedang berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menambah anggaran. Jika anggaran tersebut dapat dipenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat segera dilaksanakan.
“KY telah bersurat secara resmi kepada MA mengenai hal ini dan kami terus berupaya agar masalah anggaran ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” tambah Taufiq.
Terkait hal ini, KY berharap dapat segera melanjutkan proses seleksi untuk mengisi posisi kekosongan yang sangat dibutuhkan di Mahkamah Agung, yang juga bertujuan untuk memastikan kualitas peradilan yang lebih baik di Indonesia.