Komisi Yudisial Tegaskan Pelanggaran Etik 121 Hakim Terjadi Sebelum Kenaikan Gaji
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan (Paling kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Dok Komisi Yudisial)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan (Paling kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Dok Komisi Yudisial)
Jakarta, Infopublik - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa mayoritas rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berasal dari laporan masyarakat yang ditangani sebelum tahun 2026. Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan hakim secara signifikan pada awal 2026.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputus melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh rekomendasi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
Menurut Abhan, pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi sanksi mayoritas merupakan tindak pelanggaran yang terjadi jauh sebelum kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen diberlakukan. "Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," ujar Abhan, dalam jumpa pers di Auditorium Komisi Yudisial, Kamis (30/7/2026).
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap reformasi kesejahteraan hakim yang mulai diterapkan pemerintah pada awal tahun ini. Dengan demikian, rekomendasi sanksi yang diumumkan KY tidak berkaitan dengan kondisi setelah kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut berlaku.
Abhan menilai, meningkatnya jumlah rekomendasi sanksi menunjukkan fungsi pengawasan etik terhadap hakim terus berjalan secara konsisten. Menurutnya, pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus memperkuat akuntabilitas profesi hakim.
Ia juga menegaskan bahwa langkah KY sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung (MA) yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas. Sinergi antara KY dan MA diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
"Rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh para hakim agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk terus menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas," kata Abhan.
Melalui pengawasan etik yang berkelanjutan, KY berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat sehingga setiap pelanggaran dapat ditindak secara transparan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan kredibilitas lembaga peradilan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved