Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan, bahwa surat suara sisa yang dikabarkan hilang, termasuk sebanyak 49 lembar di TPS 10 Sumur Bandung, tidak mengganggu proses perhitungan suara Pilkada Jabar.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Kamis (28/11/2024).
Ummi menegaskan, tidak terganggunya proses penghitungan suara karena pihak penyelenggara pemilu hanya akan menggunakan data perolehan suara berdasarkan hasil dokumen C1 dari TPS.
"Belum ada laporan terkait surat suara sisa yang hilang (termasuk di TPS 10 Sumur Bandung). Kalau menurut saya, itu terselip. Dipastikan nanti C1 hasilnya saja, itu tidak mengganggu," ujar Ummi.
Karenanya, Ummi meminta pada KPU kabupaten/kota yang mengalami kendala surat suara, termasuk di Bandung Barat yang dikabarkan ada surat suara tercoblos, untuk melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS, agar supaya proses tahapan penghitungan rekapitulasi surat suara dapat berjalan baik.
"Karena begitu banyak penyelenggara kita, apalagi ada satu TPS yang kesulitan," ucapnya.
Ummi mengungkapkan, bahwa hasil perhitungan suara Pilkada 2024, termasuk tingkat partisipasi masyarakat, baru akan terlihat kala rekapitulasi di tingkat provinsi dilakukan yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.
"Belum bisa menyampaikan, karena masih