- Oleh Wandi
- Selasa, 26 November 2024 | 22:32 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 28 November 2024 | 09:53 WIB - Redaktur: Untung S - 103
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Audiensi itu bertujuan untuk menggali peluang kolaborasi antara kedua lembaga dalam mengawasi pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) serta program pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik audiensi itu dan menilai bahwa pertemuan ini adalah momentum yang tepat untuk memastikan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan otsus di Papua.
"MRP bukan hanya sekadar organisasi, tetapi juga lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus yang diakui oleh undang-undang. Kehadiran MRP menjadi kontrol atas seluruh aspek kehidupan masyarakat Papua, dan memastikan tata kelola pemerintahan di Papua berjalan baik dan bersih, ini sejalan dengan misi KPK dalam pemberantasan korupsi," ungkap Nawawi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti pentingnya pengelolaan dana otsus dengan transparansi. Dana otsus Papua yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) difokuskan pada pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan di Papua. "Dana otsus memiliki nilai anggaran yang besar, dan kami berharap pengelolaannya dilakukan secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan seperti suap dan proyek fiktif," tegas Alex.
Menurut Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik. Salah satu alat pendukung tugas tersebut adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), yang juga mencakup pengawasan penganggaran. Alex menegaskan pentingnya koordinasi antara MRP dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk membahas berbagai permasalahan terkait pengelolaan dana otsus.
"Audiensi ini adalah momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan dana otsus di lapangan. MRP bisa berkoordinasi dengan Korsup terkait masalah yang ditemukan dalam pengelolaan dana otsus di daerah," tambah Alex.
Dorince Mehue, anggota Panitia Khusus (Pansus) Afirmasi dan Ketua Dewan Kehormatan MRP, menyampaikan bahwa pengelolaan dana otsus sering kali bermasalah, dengan ketidakjelasan mengenai siapa yang mengelola dan menggunakan dana tersebut. "Kami datang untuk meminta KPK memeriksa kembali pengelolaan keuangan di Papua. Kami juga melihat adanya ketimpangan sosial yang masih terjadi meskipun Papua kaya akan sumber daya alam," ujarnya.
Febiola Irriani Ohe, anggota Pansus dan Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan MRP, juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan KPK sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otsus. "Dana otsus yang besar harus dipastikan manfaatnya tepat sasaran. Kami berharap KPK dapat menjadi mitra strategis dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi di Papua," ujar Febiola.
Otsus Papua adalah kebijakan yang memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah di Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melindungi hak dasar OAP. Meskipun Papua kaya akan sumber daya alam, masih banyak OAP yang hidup dalam kemiskinan dan kesenjangan sosial. Oleh karena itu, pengelolaan dana otsus yang tepat sasaran sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
KPK dan MRP sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan di Papua. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta melindungi hak-hak dasar OAP, demi mewujudkan Papua yang lebih sejahtera dan berkeadilan.