- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
: Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dion Hardika Sumarto pada kegiatan webinar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Gedung Jakarta Railway Center (JRC) (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 23 November 2024 | 22:04 WIB - Redaktur: Untung S - 321
Jakarta, InfoPublik – Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengadakan webinar yang menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Sabtu (23/11/2024), dengan tema pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Dion Hardika Sumarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk pencurian keuangan negara yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dan pemangku kepentingan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan dan pengendalian internal di perusahaan negara untuk mencegah tindakan korupsi.
“Lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama korupsi di tubuh BUMN. Pengendalian internal sangat penting untuk mencegah kebijakan atau keputusan yang melanggar hukum,” ujar Dion.
KPK secara aktif melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada badan usaha untuk menyebarluaskan komitmen antikorupsi dalam tata kelola perusahaan. Dion juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai upaya pencegahan yang berkelanjutan.
Untuk mengukur tingkat risiko korupsi, Dion menyebutkan tiga indikator utama yang digunakan, yaitu Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), dan Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI). Pendekatan ini dirancang untuk membantu perusahaan seperti PT KAI mengidentifikasi dan mengatasi potensi kerawanan korupsi.
Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tata penanganan perkara tindak pidana korporasi. Menurut peraturan tersebut, korporasi dapat dipidana jika memperoleh keuntungan dari tindak pidana, atau jika tindak pidana terjadi karena pembiaran atau kegagalan melakukan langkah pencegahan.
David Sepriwasa, Analis Tindak Pidana Korupsi, menambahkan bahwa dunia usaha harus menerapkan empat prinsip integritas utama:
“KPK tidak dapat bekerja sendiri. Peran masyarakat, termasuk BUMN seperti PT KAI, sangat penting dalam memberantas korupsi,” tegas David.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Didiek Hartantyo, menegaskan bahwa PT KAI berkomitmen membangun tata kelola yang bersih dan transparan. Sebagai penyedia layanan transportasi nasional, PT KAI berperan vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung infrastruktur berkelanjutan.
“Pesan KPK sangat membantu memberikan arah bagi kami dalam memberantas korupsi. Kami ingin memastikan layanan PT KAI tidak hanya terjangkau, tetapi juga berkomitmen pada integritas dan teknologi berkelanjutan,” ujar Didiek.
Webinar itu mempertegas sinergi antara KPK dan PT KAI dalam memberantas korupsi. Selain mendukung tata kelola yang bersih, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas di lingkungan BUMN sebagai motor penggerak pembangunan nasional.
Menurut Didiek, sinergi dengan berbagai pihak memungkinkan pencegahan korupsi yang lebih maksimal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan tujuan bersama, yaitu tata kelola perusahaan yang transparan dan efisien.