Ini Kontruksi Perkara Gubernur Bengkulu untuk Modal Maju Pilkada 2024

Ini Kontruksi Perkara Gubernur Bengkulu untuk Modal Maju Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi (TPK) oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024. Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan untuk maju di Pilkada di Bengkulu (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)