PSU Pilkada 2024, Bawaslu Terima Ratusan Dugaan Pelanggaran

: Anggota KPU Kabupaten Serang membuka kotak berisi dokumen rekapitulasi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (24/4/2025). KPU Kabupaten Serang menggelar rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan tingkat Kabupaten Serang. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 6 Mei 2025 | 08:51 WIB - Redaktur: Untung S - 385


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat hingga 2 Mei 2025 , telah menerima 308 laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Bagja menyatakan, bahwa ratusan laporan tersebut terdiri atas 293 laporan dari masyarakat, dan 15 temuan jajaran Bawaslu.

“Tiga daerah dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi adalah Kabupaten Empat Lawang dengan 76 penerimaan laporan, Kabupaten Banggai 54 penerimaan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan 28 penerimaan,” ujar Bagja.

Ia lantas menyebut bahwa terdapat tiga daerah lain dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi, yakni Kabupaten Taliabu dengan 21 laporan, serta 17 laporan di Kabupaten Bungo maupun Kabupaten Gorontalo Utara.

Sementara itu,  sebanyak 82 persen dari 308 laporan dugaan pelanggaran selama PSU Pilkada 2024 telah selesai ditangani, sedangkan yang masih diproses berjumlah 18 persen.

“Hasil penanganannya, 73 bukan pelanggaran, delapan pelanggaran hukum lainnya atau netralitas ASN (aparatur sipil negara), 11 pidana pemilihan, dan delapan pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ada empat sengketa pemilihan yang diterima oleh Bawaslu, yakni di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.

“Hasilnya, dari empat daerah tersebut adalah tidak dapat diregister karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu,” ujarnya.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 12:51 WIB
IDI Riau 2024 Meningkat, Kapasitas Lembaga Demokrasi Jadi Catatan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 2 Mei 2025 | 22:19 WIB
Bawaslu Sula Raih Dua Penghargaan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 April 2025 | 06:55 WIB
KPU Usulkan Ada Jeda Antartahapan Pemilu dan Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 20 April 2025 | 10:24 WIB
Potensi Pelanggaran PSU Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Delapan Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 19 April 2025 | 19:05 WIB
Dugaan Politik Uang, Bawaslu Awasi PSU Pilkada Serang
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 19 April 2025 | 08:30 WIB
PSU Pilkada Banjarbaru, Ini Harapan Wamendagri