Wamendagri Bima Arya Usulkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada

: Petugas menaikan logistik pemilu ke atas truk dari dalam Gudang KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (13/2/2024). KPU Kota Sorong mulai mendistribusikan logistik Pemilu ke 730 TPS yang tersebar di 10 Distrik 41 Kelurahan, selain Kota Sorong, KPU Papua Barat Daya memastikan seluruh logistik di kabupaten kota se Papua Barat sudah mulai didistribusikan H minus 1. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 November 2024 | 10:26 WIB - Redaktur: Untung S - 210


Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses usulan agar hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pernyataan itu disampaikan Bima dalam keterangan resmi yang dilansir ANTARA pada Selasa (12/11/2024).

“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” ujar Bima. Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan keputusan tersebut. Tujuannya adalah memastikan para pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka secara leluasa.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur, agar para pemilih memiliki keleluasaan untuk menggunakan hak pilihnya dan untuk meningkatkan partisipasi politik,” jelas Bima.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prasetyo menyampaikan hal ini setelah melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).

Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk membahas rencana ini lebih lanjut.

Di sisi lain, Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada.

“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024,” ujar Mellaz dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 14 November 2024 | 11:56 WIB
Bapanas Percepat Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilkan Harga di 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB
Sinergi TNI/Polri dan Stakeholders Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB
Kemendagri Tunda Bansos APBD Jelang Pilkada 2024, Ini Aturannya
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 13 November 2024 | 10:38 WIB
Pilkada Serentak 2024, Pengawas Pemilu Harus Laporkan LHP secara Detail