Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa, dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang intensif guna memperkuat tata kelola administrasi serta kepastian hukum.
Langkah itu dinilai sangat strategis mengingat penyelesaian persoalan pertanahan secara berjenjang sesuai kewenangan dapat mencegah konflik berlarut-larut sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, melalui keterangan resmi, dalsm rapat "Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan" yang digelar di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026).
Amran menegaskan, penanganan konflik pertanahan yang memiliki karakteristik beragam—mulai dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU), tanah ulayat, hingga aset pemerintah—membutuhkan kepastian hukum dan kolaborasi lintas sektor. "Ketika semua permasalahan-permasalahan konflik pertanahan ini kita bisa selesaikan, tentunya akan memperkuat bagaimana tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan," ujar Amran.
Amran menyatakan, pemda harus memperkuat pembagian kewenangan yang telah dilimpahkan, di mana persoalan skala kabupaten/kota diselesaikan di tingkat daerah tersebut, sebelum difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
Selain itu, Kemendagri berkomitmen terus memfasilitasi penanganan pengaduan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seraya mengingatkan pentingnya pembaruan data pertanahan yang terintegrasi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.