Kemlu Pastikan 69 WNI yang Dipulangkan dari Filipina bukan Korban TPPO

: Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha, dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: InfoPublik/ Amiry Yandi


Oleh Eko Budiono, Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:23 WIB - Redaktur: Untung S - 330


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila, Filipina, bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mereka adalah WNI yang dideportasi karena terlibat sebagai pekerja 'online' dan 'cyber scamming' di Filipina," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan resmi pada Rabu (23/10/2024).

Judha menjelaskan bahwa para WNI ini teridentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan terhadap kasus judi daring, atau Offshore Gaming Operator, di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024.

"Hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat menunjukkan terdapat 162 pekerja judi 'cyber scamming' dari berbagai negara, di mana 69 di antaranya adalah warga Indonesia," ujarnya.

Judha menambahkan bahwa dari puluhan warga negara Indonesia yang terlibat sebagai pekerja daring tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina terkait kasus tindak pidana judi daring. "Ada juga empat orang yang menjadi saksi korban, dan 35 orang lainnya sebagai pelaku 'online scamming', yang saat ini telah dipulangkan," tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data dari tahun 2020 hingga semester pertama 2024, terdapat 4.730 WNI yang terlibat dalam kasus 'online scamming' di delapan negara, dengan jumlah terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

"Ini menjadi perhatian khusus bagi kita bahwa pelaku 'online scamming' bukanlah korban TPPO. Mereka sudah sadar dan memahami bahwa mereka bekerja dalam sektor 'online scamming' maupun judi daring," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 7 November 2024 | 21:23 WIB
Presiden Prabowo Instruksikan Pemberantasan Judi Online tanpa Kompromi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 7 November 2024 | 15:09 WIB
Kemkomdigi: Waspada, Modus Iklan Judi Online di Medsos semakin Beragam
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 6 November 2024 | 22:08 WIB
Indonesia Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum di World Skills ASEAN 2025
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 6 November 2024 | 13:46 WIB
Kemkomdigi Kembali Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:36 WIB
Kementerian Imigrasi Tambah Persyaratan Administrasi untuk Cegah TPPO
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 November 2024 | 07:30 WIB
Imigrasi Batam Tunda Penerbitan Ratusan Paspor Terindikasi PMI Ilegal
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 4 November 2024 | 15:18 WIB
Kementerian Imipas Prioritaskan NTT untuk Pencegahan TPPO dan TPPM