- Oleh Eko Budiono
- Senin, 23 Desember 2024 | 09:16 WIB
: Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha, dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: InfoPublik/ Amiry Yandi
Oleh Eko Budiono, Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:23 WIB - Redaktur: Untung S - 392
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila, Filipina, bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Mereka adalah WNI yang dideportasi karena terlibat sebagai pekerja 'online' dan 'cyber scamming' di Filipina," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan resmi pada Rabu (23/10/2024).
Judha menjelaskan bahwa para WNI ini teridentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan terhadap kasus judi daring, atau Offshore Gaming Operator, di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024.
"Hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat menunjukkan terdapat 162 pekerja judi 'cyber scamming' dari berbagai negara, di mana 69 di antaranya adalah warga Indonesia," ujarnya.
Judha menambahkan bahwa dari puluhan warga negara Indonesia yang terlibat sebagai pekerja daring tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina terkait kasus tindak pidana judi daring. "Ada juga empat orang yang menjadi saksi korban, dan 35 orang lainnya sebagai pelaku 'online scamming', yang saat ini telah dipulangkan," tuturnya.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data dari tahun 2020 hingga semester pertama 2024, terdapat 4.730 WNI yang terlibat dalam kasus 'online scamming' di delapan negara, dengan jumlah terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
"Ini menjadi perhatian khusus bagi kita bahwa pelaku 'online scamming' bukanlah korban TPPO. Mereka sudah sadar dan memahami bahwa mereka bekerja dalam sektor 'online scamming' maupun judi daring," pungkasnya.