- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 29 November 2024 | 15:00 WIB
: Prof. Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029 (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:39 WIB - Redaktur: Untung S - 265
Jakarta, InfoPublik – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, M Syarifuddin, akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024. Menyikapi hal itu, Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus untuk memilih Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029, Rabu (16/10/2024). Acara tersebut digelar di ruang Kusumah Atmadja, Jakarta, guna menghindari kekosongan pimpinan.
Sidang paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 3 Tahun 2009. Berdasarkan undang-undang tersebut, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan kali ini juga merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Jumlah Hakim Agung saat ini tercatat sebanyak 46 orang. Dari jumlah tersebut, seluruh Hakim Agung berhak memilih dan dipilih. Dalam pemilihan kali ini, sebanyak 45 orang hadir, dengan satu orang abstain. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Kamis (17/10/2024), Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, menyatakan bahwa meskipun ada satu orang yang tidak hadir, jumlah yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga pemilihan dapat dilaksanakan dengan sah.
Proses pemilihan dilakukan dengan memanggil setiap Hakim Agung satu per satu untuk memberikan suara di bilik suara. Namun, saat tiba giliran M Syarifuddin, ia memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. "Sebagai Ketua Mahkamah Agung, saya ingin menjaga netralitas, sehingga saya tidak menggunakan hak pilih saya," jelasnya. Meski demikian, ia tetap mendukung penuh proses pemilihan serta menghormati siapapun yang terpilih.
Dari total 45 Hakim Agung yang hadir, 44 orang memberikan suaranya dalam pemilihan ini. Berikut hasil pemungutan suara Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029:
Berdasarkan hasil tersebut, Sunarto resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 setelah memperoleh 30 suara, atau lebih dari 50 persen suara sah. "Dengan ini, saya menetapkan Sunarto, sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih," ujar Syarifuddin selaku pimpinan sidang.
Dengan terpilihnya Sunarto, Mahkamah Agung siap memasuki era baru di bawah kepemimpinan beliau, yang diharapkan dapat melanjutkan kinerja baik yang telah dicapai selama ini.