Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Jambi

: Bareskrim Polri lakukan konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba di Wilayah Jambi/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:39 WIB - Redaktur: Untung S - 100


Jakarta, InfoPublik - Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.

Penangkapan HD dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (10/10/2024). Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan resminya, Rabu (16/10/2024).

Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp.

Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi.

“Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H,” ujar dia.

Selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, terang dia, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.

Ia menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.

Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain.

Namun demikian, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.

Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta.

“Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H,” tandas Asep.

Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:40 WIB
BNN Berikan Penghargaan kepada Insan P4GN di Madura
  • Oleh Jhon Rico
  • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 06:20 WIB
Teknologi AI Tingkatkan Efisiensi BNN dalam Pemberantasan Narkotika
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:49 WIB
BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp64 Miliar
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:58 WIB
Perang Melawan Narkotika, BNN Perkuat Intelijen
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 07:21 WIB
BNN Perkuat Wilayah Perbatasan Cegah Penyalahgunaan Narkotika
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 07:24 WIB
BNN Ungkap Kasus 29,9 Kilogram Sabu di Bengkalis
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 14:09 WIB
Kepala BNN Beri Dukungan Film Karya Mantan Pecandu Narkotika