Wujudkan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Penguatan Desa

: Mendagri M.Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:34 WIB - Redaktur: Untung S - 357


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong penguatan desa sebagai sentra ekonomi baru.

Hal tersebut disampaikan  ditekankan Tito, melalui keterangan resmi, saat memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional dirangkaikan dengan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kota Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2024).

"Kita harus melakukan, membuat desa-desa ini menjadi sentra-sentra ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja. Yang kedua kita berusaha, kita menginginkan agar ada pemerataan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja," kata Tito.

Tito menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.

Pasalnya, ketika terjadi urbanisasi sebagaimana yang terjadi di negara Jepang dan Korea Selatan, maka akan menimbulkan permasalahan lain yang lebih berat seperti demografi penduduk yang tak seimbang.

"Jepang, 93 persen penduduknya sudah di kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya potensi untuk memberikan kontribusi pembangunan," ujarnya.

Adapun penguatan desa sejalan dengan visi-misi awal yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya terkait membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu salah satunya dengan memperkuat desa.

Tito juga menyampaikan desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting, karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Bukan bupati, bukan wali kota, bukan gubernur, bukan menteri dalam negeri, tapi kepala desa dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di garis depan yang bertemu langsung, dan mengetahui persoalan," kata Tito.

Dia menambahkan pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Melalui regulasi ini, desa bukan lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

"Yang kedua, dibuat kelembagaan desa dan daerah tertinggal. Dan yang ketiga, yang paling penting sekali, adalah adanya anggaran desa," tegasnya.

Dengan berbagai dukungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut, dirinya berharap desa tidak hanya menjadi sentra ekonomi baru. Namun, desa juga mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pembangunan, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

"Kunci, rekan-rekan kepala desa harus memiliki skill, bukan hanya pemimpin yang kuat, strong leader. Strong leader itu dia punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir (desa) mau di bawa ke mana," pungkas dia.
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:38 WIB
Perlunya Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Wujudkan Swasembada Pangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:39 WIB
Mendagri: Ordal, Sebabkan BUMD Merugi
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:57 WIB
Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Disabilitas dan Lansia
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 21:57 WIB
Kemenparekraf - Kemendagri Teken SKB, Dorong Dinas Ekraf di Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 17:05 WIB
Mendagri Minta Pemda Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 11:00 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 9 Desember 2024 | 08:58 WIB
Ketum PKK Ajak Para Ibu Membangun Indonesia tanpa KDRT